DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 318/Pid.Sus/2015/PN. Gpr dan Putusan Nomor 396/Pid.Sus/2015/PN. Gpr)

Main Author: Dwi Damayanti, Fransisca Hana; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1667
Daftar Isi:
  • Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar masih saja menjadi kasus dominan dalam perkara-perkara di Pengadilan, padahal pengaturan mengenai hukumnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terkait menerapkan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut kadang putusan hakim menimbulkan disparitas. Disparitas tersebut dapat dilihat dari putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri nomor 318/Pid.Sus/2015/PN.Gpr dan putusan nomor 396/Pid.Sus/2015/PN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mengetahui, dan menganalisis disparitas putusan hakim dalam perkara peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa dalam memutus perkara peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar terkait dengan penerapan ketentuan pidana pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dinilai lebih mempertimbangkan pertimbangan dari aspek yuridis dibandingkan dengan aspek non yuridis dan implikasi yuridis terkait dengan disparitas putusan hakim dalam perkara peredaran sediaan farmasi dengan Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2015/PN. Gpr dan Putusan Nomor 396/Pid.Sus/2015/PN. Gpr, yang dinilai tidak memenuhi tujuan hukum berupa keadilan bagi para terdakwa.Kata Kunci : Putusan Hakim, Peredaran Sediaan Farmasi, Tidak Memiliki Ijin Edar