IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN BERDASARKAN PRINSIP TRANSPARANSI LEMBAGA KEUANGAN PASAR MODAL
Main Author: | May Volta, Gulam Dalula; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1665 |
Daftar Isi:
- Otoritas Jasa Keuangan di dalam pelaksanaan anggaran terdiri dari anggaran APBN dan Non APBN dimana anggaran Non APBN di dasarkan pada pungutan terhadap lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal dimana hal tersebut sangat memberatkan bagi lembaga keuangan pasar modal terutama dari konsultan pasar modal dan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat di dalam lembaga keuangan pasar modal tersebut. Bahkan dengan adanya pungutan dari OJK terhadap lembaga keuangan pasar modal maka pengalihan biaya pungutan dari lembaga keuangan pasar modal ke konsumen pasar modal tanpa konsumen pasar modal mengetahui manfaatnya secara pasti. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan tujuan agar dapat menganalisis apakah perlu dengan adanya pungutan OJK terhadap lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal, serta apakah dengan adanya pungutan tersebut dapat melanggar dari hukum perlindungan konsumen itu sendiri dan juga menganalisis anggaran Non APBN OJK yakni pungutan tersebut di dasarkan analisis teori Analisis Ke Ekonomian Hukum (Economy Analyisis Of Law) terutama pasal 34 sampai pasal 37 mengenai anggaran dan rencana kerja apakah dengan adanya pengaturan mengenai pungutan tersebut sesuai dengan teori tersebut atau tidak serta apakah dengan adanya pengaturan mengenai dua sumber anggaran OJK yang terdiri dari anggaran APBN dan anggaran Non APBN sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen serta teori dari Analisis Ke Ekonomian Hukum (Economy Analysis Of Law). Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Anggaran Non APBN (Pungutan), Lembaga Keuangan Pasar Modal, Perlindungan Konsumen, Teori Analisis Ke Ekonomian Hukum (Economy Analysis Of Law.