TINJAUAN YURIDIS PENGUATAN SURAT KETERANGAN WARIS DI KELURAHAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

Main Author: Muchtar, Noval Ali; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1661
Daftar Isi:
  • Makna yang terkandung dalam frase dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat adalah kepala desa/kelurahan dan camat harus meneliti Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh para ahli waris, apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu (1) sesuai dengan kehendak para pihak, (2) tidak bertentangan dengan hukum, (3) tidak merugikan para pihak, (4) dapat dieksekusi, (5) dilakukan dengan itikad baik. Setelah memenuhi persyaratan maka tahapan selanjutnya adalah menandatangani dan meregister surat keterangan waris tersebut. Sedangkan menurut penulis, Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia Penduduk asli belum mencerminkan kepastian hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti ketidakjelasan aturan, tidak adanya pengecekan surat wasiat terhadap SKW bagi penduduk asli yang dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat. Sehingga menyebabkan Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila ada ahli waris Testamenter yang tidak tercantum dalam SKW mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa haknya telah dilanggar. Kata Kunci: Surat Keterangan Waris, Makna dikuatkan oleh lurah, Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris