KONSEP REPATRIASI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Main Author: | Ermawati, Indah Alriestya; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1658 |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang secara khusus mengatur proses repatriasi korban perdaganganorang dalam Pasal 54. Pengaturan proses repatriasi dalam Pasal 54 UU TPPOterdapat kekaburan norma dari pasal tersebut mengenai tahapan proses repatriasiyang tidak dijelaskan secara rinci dalam pasal tersebut. Atas kekaburan normarepatriasi pada Pasal 54 UU TPPO, Pemerintah Indonesia belum dapat memberikankepastian hukum dalam pelaksanaan proses repatriasi ke daerah atau negara asalkorban. Repatriasi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadapkorban perdagangan orang berupa pemulangan ke daerah atau negara asal korbanyang tujuannya untuk mengembalikan kerugian baik fisik, non-fisik maupunfinansial yang dialami korban selama terjadinya tindak pidana perdagangan orang.Penulis mengidentifikasi dan menganalisis kewajiban negara dalam pelaksanaanrepatriasi tidak hanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 saja,melainkan juga berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentangProsedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau KorbanTindak Pidana Perdagangan Orang.Kata kunci: repatriasi, korban tindak pidana perdagangan orang, pembaharuankebijakan hukum pidana.