PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA WARIS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/AG/2012)
Main Author: | Kafabih, Firdaus; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1647 |
Daftar Isi:
- Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam pengajuan peninjauan kembali harus memenuhi syarat apabila terdapat bukti baru dan apabila suatu putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sutau kekeliruan yang nyata. Guna memberikan kepastian hukum, peninjauan kembali sendiri hanya dapat diajukan satu kali sebagaimana tercantum dalam 66 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, namun dalam praktiknya peninjauan kembali dapat diajukan atas putusan peninjauan kembali. Hal ini terdapat di dalam putusan MA RI No 39 PK/AG/2012. Oleh karena itu penting dilakukan analisis terhadap pertimbangan hukum majelis Hakim dalam memberikan pertimbangannya. Dalam putusan tersebut juga menarik untuk dibahas apakah putusan tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan, karena apa yang diputus oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur). Kata kunci : peninjauan kembali, putusan Mahkamah Agung No. 39 PK/AG/2012