DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEDAGANG BESI TUA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi di Pengadilan Negeri Kepanjen)
Main Author: | S., Bernadetta R. F. |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/164 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKKejahatan terhadap harta benda di masyarakat menjadikan pedagang besi tua sebagai sarana untuk mewujudkan keuntungan bagi pelaku kejahatan. Namun, tidak semua pedagang sengaja membeli barang hasil kejahatan itu. Masih ada pedagang yang beritikad baik namun tanpa sengaja membeli barang hasil dari kejahatan sehingga Hakim dengan pertimbangannya menjatuhkan Pasal 480 KUHP yaitu tentang penadahan dengan sanksi pidana penjara. Hal ini tentu merugikan bagi pedagang besi tua karena meskipun dengan itikad baik dan karena kekhilafannya ia telah membeli barang hasil kejahatan namun, Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara terhadap dirinya. Definisi pedagang besi tua yang beritikad baik menurut Hakim adalah seorang pedagang yang mempunyai sikap kehati-hatian dalam setiap transaksi jual beli yang dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya, harga barang, waktu dan tempat terjadinya transaksi, latar belakang barang dan penjual, keterkaitan antara penjual dengan pembeli, keterkaitan antara penjual dengan barang, kondisi barang dan kondisi penjual. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadapi pedagang besi tua yang melakukan tindak pidana penadahan adalah karena sikap kurang berhati-hati dan karena pedagang tersebut mengambil keuntungan dari jual beli barang hasil kejahatan dengan menjual barang tersebut kepada orang lain.Kata Kunci: penadahan yang didasarkan pada itikad baik, pedagang besi tua beritikad baik.