IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAP HAK KORBAN PERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi di Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Negeri B
Main Author: | Juniyanti, R. Roro Siska |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/163 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKSIR. RORO SISKA JUNIYANTI, Hukum Pidana, Fakultas Hukum UniversitasBrawijaya, Maret 2013, Implementasi Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Nomor13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Terhadap Hak KorbanPerkosaan Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Negeri Bangkalan), Dr.Bambang Sudjito,S.H.,M.Hum., Dr.Nurini Aprilinda,SH.,M.Hum.Di dalam penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalahnegara hukum (rectstaat). Praktik peradilan di Indonesia belum sepenuhnyamemberikan jaminan perlindungan hukum terhadap perempuan terutama bagimereka yang memperoleh kekerasan seksual. Banyaknya kasus perkosaan yang terjadi dimasyarakat yang sebagian besar korbannya adalah wanita yang banyak menimbulkan kerugian dan penderitaan baik mental maupun penderitaan secara fisik. Penulis mengangkat tema ini dengan landasan bahwa implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban kurang optimal terutama dalam melindungi hak korban perkosaan di Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Negeri Bangkalan. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini ialah mengetahui dan menganalisa implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana yaitu di wilayah hukum negeri Bangkalan dan mengetahui kendala yang dihadapi serta upaya penanggulangannya. Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian empiris, karena akan melakukan kajian secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan terutama implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dilakukan oleh para penegak hukum di wilayah hukum Negeri Bangkalan. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Pendekatan metode Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan pola penelitian atau sifat penelitian studi lapangan dan personal survey. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh responden yang terkait yakni antara lain Wakil Panitera Negeri Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Resort Bangkalan. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa di wilayah hukum Bangkalan hak korban yang telah diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban penerapannya kurang optimal karena masih banyak kendala – kendala yang dihadapi yakni seperti kurangnya sarana dan prasarana dalam memberikan perlindungan bagi korban perkosaan, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum yang ada di wilayah Bangkalan, tidak adanya tuntutan ganti rugi dari korban perkosaan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam berperan aktif melaporkan tindak pidana perkosaan. Adapun upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara ketiga instansi hukum yakni Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan Pengadilan Negeri Bangkalan dengan Pemerintah Pusat seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam memberikan pelayanan perlindungan bagi hak korban perkosaan.Kata Kunci : Implementasi, Hak Korban Perkosaan, Sistem Peradilan Pidana.