PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM FUNGSI LEGISLASI PERATURAN DESA DI DESA GAMPING KECAMATAN CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG
Main Author: | Abori, Fahrul; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1628 |
Daftar Isi:
- Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengaturannya adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaanmasyarakat. Paradigma baru otonomi desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut ternyata masih banyak yang memandang secara skeptis. Hukum disamping merupakan kumpulan peraturan yang bersifat normatif, juga dilihat sebagai gejala sosial yang bersentuhan langsung dengan variabel lain. Peran BPD dalam Fungsi legislasi dapat dilihat pada kewenangan pimpinan BPD yaitu apabila rancangan peraturan desa dianggap masih belum diperlukan, maka rancangan itu ditolak, sedangkan pembahasan dengan pemerintah desa dituntut adanya kemitraan antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa sehingga dibutuhkan pemahaman yang sama tentang adanya sesuatu kebutuhan yang harus ditindak lanjuti dengan peraturan desa. Sehingga Perlu perhatian khusus Pemerintah Daerah Kabupaten dan diadakanya pelatihan cara menyusun dan merancang Peraturan Desa bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, agar menjadi suatu produk hukum tersebut dapat berlaku sebagaimana mestinya, baik secara yuridis, politis, maupun sosiologis.Kata Kunci : Desa, BPD, Legislasi, Peraturan Desa.