KEPEMILIKAN MEREK PERSEORANGAN YANG DIGUNAKAN DALAM PERSEROAN TERBATAS ( ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SURABAYA NOMOR: 08/HKI.MEREK/2014/PN.NIAGA.SBY TERKAIT KASUS MEREK “GOOD DAY” )
Main Author: | Rachmawati, Suci; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1608 |
Daftar Isi:
- Merek Dagang merupakan merek yang digunakan untuk melakukan sebuah perdagangan pada barang yang diperdagangkan, baik secara perorangan, maupun beberapa orang secara berkelompok ataupun badan hukum. Merek yang digunakan dalam badan hukum dengan merek yang digunakan perorangan memiliki sebuah fungsi yang berbeda, Merek yang digunakan dalam Perseroan merupakan sebuah asset yang dimiliki oleh Perseroan,sedangkan Merek yang di gunakan oleh Perorangan merupakan Asset milik perorangan yang langsung berkaitan dengan harta dari perseorangan tersebut. Direksi merupakan bagian dari Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab akan kepengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dari tujuan Perseroan. Sebaiknya ketika kepemilikan merek yang didaftarkan milik perseorangan atas nama dari pengurus Perseroan yaitu Direksi, sebaiknya pengunaanya antara merek perseorangan dengan merek perseroan dilakukan perjanjian dahulu agar tidak terjadi pencampuran Asset milik pribadi tapi digunakan dalam Perseroan. Maka Penelitian secara Normatif ini menganalisis mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Kata Kunci: Merek, Perseorangan, Perseroan Terbatas.