PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA (Studi Di Kepolisian Resort Malang)

Main Author: Lumantouw, Aghnes Chaterina Mahardika; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1604
Daftar Isi:
  • Polri merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia. Masyarakat mengharapakan rasa keamanan dan kenyamanan dalam penegakan hukum tersebut diciptakan. Kenyataan yang terjadi terdapat beberapa oknum anggota Polri bertindak sebaliknya yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum. Sebagian kasus yang ditemukan adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota Polri, penyalahgunaan narkotika sekarang ini mempengaruhi pada semua kalangan. Perilaku dan tindakan dari anggota Polri tidak boleh melanggar seluruh norma atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan perilaku tersebut terikat oleh etika profesinya yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penegakan Kode etik profesi Polri yang menyalahgunakan narkotika harus tetap dilaksanakan, sehingga dapat membersihkan nama Polri yang tercoreng karena terdapat beberapa oknum anggota Polri berusaha menjatuhkan citra Polri. Kata Kunci: Penegakan Kode Etik, Polri, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.