PELAKSANAAN PASAL 92 AYAT (1) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERKAIT KEWAJIBAN PEMERINTAH MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI DI BAGIAN HUKUM PEMERINTAH KOTA MALANG)
Main Author: | Octafianoor, Helmy; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1595 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan fakta, bahwa kasus yang melibatkan PNS baik perkara pidana maupun perkara perdata di Kota Malang cukup banyak dan banyak juga PNS yang tidak tahu akan haknya itu. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil serta faktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan efektivitas Pasal Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil dan solusinya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis Pelaksanaan Pasal Pelaksanaa Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil serta untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dan upaya dalam mengatasi faktor-faktor yang menjadi hambatan Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Kata kunci : Bantuan Hukum, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara