PERTIMBANGAN BANK DALAM MEMBERIKAN KREDIT MIKRO DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH TANPA DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Sulfat, Malang)
Main Author: | Rachmawati, Dwi Ayu; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1593 |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai pertimbangan bank dalam memberikan kredit mikro dengan jaminan hak atas tanah tanpa dibebani hak tanggungan. Hal ini dilatarbelakangi adanya kredit bermasalah yang terjadi di PT. BRI Unit Sulfat dengan menggunakan jaminan berupa Hak Atas Tanah Tanpa dibebani Hak Tanggungan, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan pasal 13 yang menyebutkan bahwa Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan sebagai syarat mutlak lahirnya hak tanggungan dan mengikatnya kepada pihak ketiga. Selain itu juga dibahas mengenaihambatan yang dihadapi bank dalampenyelesaiannyasertaupaya yang dilakukan oleh bank dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai referensi dan rujukan mengenai pertimbangan bank dalam memberikan kredit mikro dengan jaminan hak atas tanah tanpa dibebani hak tanggungan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris denganpendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa terdapat pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang mendasari bank dalam memberikan kredit dengan jaminan Hak Atas Tanah tanpa dibebani Hak Tanggungan. Hambatan yang dihadapi yakni debitur yang tidak kooperatif. Kemudian tindakan penyelesaian kredit yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya penyelesaian melalui organisasi intern bank. Kata kunci:Pertimbangan Bank, KreditMikro, HakTanggungan.