HAMBATAN KURATOR DALAM MELAKUKAN PENGURUSAN DAN/ATAU PEMBERESAN HARTA PAILIT DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA
Main Author: | Rossa, Fanny Landriani; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1592 |
Daftar Isi:
- Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam lembaga tersebut terdapat Kurator yang memiliki keahlian khusus dalam melaksanakan Pengurusan dan Pemberesan harta pailit milik debitor pailit. Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan jelas mengatur tentang tugas dan kewenangan Kurator melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Namun dalam implementasi menjalankan tugas dan kewenangannya Kurator tentu saja tidak lepas dari hambatan-hambatan yang pasti terjadi dilapangan.