HAMBATAN KURATOR DALAM MELAKUKAN PENGURUSAN DAN/ATAU PEMBERESAN HARTA PAILIT DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA

Main Author: Rossa, Fanny Landriani; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1592
Daftar Isi:
  • Pengadilan Niaga adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Dalam lembaga tersebut terdapat Kurator yang memiliki keahlian khusus dalam melaksanakan Pengurusan dan Pemberesan harta pailit milik debitor pailit. Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan jelas mengatur tentang tugas dan kewenangan Kurator melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Namun dalam implementasi menjalankan tugas dan kewenangannya Kurator tentu saja tidak lepas dari hambatan-hambatan yang pasti terjadi dilapangan.