PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK KPK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Author: Dynata, Bara
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/159
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSIBARA DYNATA, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,Februari 2013, pertanggungjawaban pidana penyidik KPK yang melakukanpelanggaran dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Dr. BambangSudjito, S.H., M.Hum., Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S.Penulis membahas tentang pertanggungjawaban pidana penyidik KPK yangmelakukan pelanggaran dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini penulis mengambil permasalahan mengenai Bilamana tindakan penyidik KPK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hal terjadi penyimpangan pada proses pemeriksaan tindak pidana korupsi, serta bagaimana bentuk tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum terkait dengan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK pada saat pemeriksaan tindak pidana korupsi. Penulis mengangkat tema ini dengan landasan bahwa pentingnya penegasan mengenai bentuk larangan perbuatan, utamanya yang dapat bersifat atau berpotensi menjadi tindak pidana terhadap pegawai KPK khususnya dalam bidang penyidikan mengingat peran penyidik KPK dalam menanggulangi dan memberantas korupsi memerlukan hubungan langsung dengan suatu peristiwa atau tersangka. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini ialah untuk menganalisis bilamana tindakan penyidik KPK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hal terjadi penyimpangan pada proses pemeriksaan tindak pidana korupsi. Kemudian untuk mendeskripsikan bagaimana bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan oleh penyidik KPK yang terjadi pada pemeriksaan tindak pidana korupsi serta menemukan dan mengidentifikasi bagaimana pertanggungjawaban hukum terkait dengan tindak pidana tersebut. Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian normatif, karena penulis akan melakukan penelitian dengan menganalisis perundang – undangan yang berlaku mengenai bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan oleh penyidik KPK dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Kemudian, dianalisis, apakah sudah layak atau belum. Sedangkan Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif atau penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ialah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa dalam hukum positif Indonesia saat ini telah diatur mengenai bentuk tindak pidana yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh penyidik KPK dalam hal penanganan kasustindak pidana korupsi dalam bentuk UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah direvisi menjadi UU nomor 20tahun 2001 serta diatur pula dalam UU KPK yakni UU nomor 30 tahun 2002.Namun berdasarkan analisa penulis terhadap undang – undang tersebut makamasih adanya kekaburan hukum dan perlu segera diperjelas. Dalam penelitian ini penulis juga menganalisis mengenai pentingnya pertanggungjawaban penyidik KPK yang melakukan tindak pidana pada saat penanganan kasus tindak pidana korupsi mengingat peran KPK sebagai lembaga supervisi bagi lembaga lainnya.Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, penyidik KPK, pelanggaran,penanganan kasus tindak pidana korupsi.