PENYIMPANGAN ASAS INDISSOLUBILITY DALAM PUTUSAN PERCERAIAN PERKAWINAN KATOLIK (KAJIAN NORMATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KITAB HUKUM KANONIK)
Main Author: | Prianto, Jovita Sonia; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1588 |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perceraian perkawinan Katolik berdasarkan Hukum Agama Katolik. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh adanya putusan pengadilan yang memutus ikatan perkawinan Katolik dengan perceraian padahal setiap perkawinan Katolik memiliki asas Indissolubility yang tidak memungkinkan adanya perceraian.Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengadilan tidak memaknai ketentuan hukum agama Katolik khususnya asas Indissolubility. Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim dalam putusan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi yang sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan hukum agama dalam memutus perkara tersebut.Bentuk penyimpangan asas Indissolubility dalam putusan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi adalahdengan memutus cerai ikatan perkawinan ratum et consummatum yang memiliki asas Indissolubility absoluta (tidak dapat diputuskan atas kuasa manusia manapun kecuali oleh kematian) baik secara intrinsik (atas kehendak dan keinginan pasangan sendiri) maupun secara ekstrinsik (oleh kuasa Gereja yang berwenang).Pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan namun tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik. Gereja Katolik tidak mengakui efektifitas putusan cerai dari pengadilan sipil, artinya sekalipun secara de facto pasangan Katolik tersebut sudah cerai melalui putusan pengadilan sipil, mereka masih terikat oleh ikatan perkawinan gerejawi. Kata kunci:perceraian perkawinan Katolik, asas Indissolubility, Kitab Hukum Kanonik