KEWAJIBAN NEGARA DALAM PEMBERIAN HAK RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Main Author: Rachmawati, Devi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1579
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang melalui pemberian restitusi. Pengaturan restitusi dicantumkan dalam Pasal 48 undang-undang tersebut, namun terdapat kekaburan norma dari pasal tersebut mengenai kewajiban negara yang diwakili oleh penegak hukum khusunya polisi dan jaksa dalam memberitahukan serta mengajukan restitusi sebagai wakil korban perdagangan orang. Atas kekaburan tersebut, penegak hukum yang bersangkutan merasa tidak adanya kewajiban untuk memenuhi hak korban atas restitusi, sehingga jarang korban mendapatkan restitusi yang seharusnya menjadi haknya. Restitusi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang berupa ganti rugi secara materiil maupun immaterial yang tujuannya untuk mengembalikan kerugian baik fisik, non fisik maupun finansial yang dialami korban selama terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Penulis mengidentifikasi dan menganalisis kewajiban negara dalam pemberian restitusi tidak hanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 saja, melainkan juga berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Kata kunci : kewajiban negara, hak restitusi, perlindungan korban, tindak pidana perdagangan orang.