SINERGI BUMN MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA BUMN PER-05/MBU/2008 JO PER-15/MBU/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-I/2013)
Main Author: | Riyanti, Dewi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1578 |
Daftar Isi:
- Pada tahun 2008 muncul gagasan di lingkungan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan Sinergi yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung antara anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi BUMN yang diatur didalam Peraturan Menteri Negara BUMN Per-05/MBU/2008 Jo Per-15/MBU/2012. Dimana sinergi BUMN oleh KPPU dianggap sebagai sebuah pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat yakni pasal 19 huruf d dan pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, sedangkan BUMN dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 mendapat pengecualian untuk melakukan monopoli. Putusan KPPU terkait dengan sinergi BUMN dapat kita lihat dalam Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-I/2013 tentang penyediaan Jaringan Telekomunikasi dan Implementasi “layanan electronic point of sales (e-Pos)” di Bandar Udara Soekarno Hatta Kata Kunci : Sinergi BUMN, Persaingan Usaha, Pengadaan Barang dan Jasa