IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF A DAN D UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT HAK KONSUMEN DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA ATAS JASA TRANSPORTASI GO-JEK (studi kasus di kantor pusat PT.Go-Jek Indonesia, Jakarta Selatan)
Main Author: | Muliadi, Wahyu; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1567 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatar belakangi dengan adanya masalah terkait legalitas motor yang digunakan sebagai angkutan umum karena pada dasarnya motor bukan difungsikan sebagai angkutan umum, jaminan bagi konsumen jika terjadi kecelakaan, masalah aplikasi yang kerap kali error/bermasalah dalam melakukan pemesanan, data privasi konsumen yang mendapatkan gangguan oleh pengemudi go-jek. Dimana hak-hak sebagai konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf a “hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyaman, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa” dan pasal 4 d “hak konsumen untuk didengar pendapat dan/atau keluhannya terhadap pengunaan barang dan atau jasa”. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kata Kunci: angkutan umum, data privasi, perlindungan konsumen