KLAIM JAMINAN PENSIUN PEKERJA/BURUH YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM MENCAPAI MASA IUR 15 TAHUN
Main Author: | Fitasari, Dian; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1562 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas mengenai klaim jaminan pensiun pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai masa iur 15 tahun yang tidak diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan tidak diaturnya hal tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh. Skripsiini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunankan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah penafsiran analogi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh tiga kesimpulan, pertama pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai masa iur 15 tahun dapat mengklaim jaminan pensiunnya apabila telah mencapai masa iur 5 tahun berjalan, kedua pekerja/buruh dapat melanjutkan kepesertaanya setelah mengalami PHK apabila telah bekerja kembali, ketiga apabila masa iur pekerja/buruh kurang dari 5 tahun maka klaim baru dapat diajukan setelah memasuki masa pensiun. Kata kunci: jaminan paensiun, pekerja/buruh