IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TERHADAP KEKUASAAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Main Author: | Trianto, Oky Septiawan; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1553 |
Daftar Isi:
- Fokus pembahasan dalam skripsi ini terkait dengan implikasi atas pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang paska perubahan terakhir UUDNRI 1945. Sebelum diadakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam praktek ketatanegaraan kita terdapat kekuasaan Presiden yang heavy executive dalam segala bidang kehidupan negara, salah satu yang menonjol adalah dalam bidang kegiatan pembentukan undang-undang. Dengan diadakan perubahan terhadap UUDNRI 1945 menimbulkan konsekuensi terhadap kekuasaan Presiden tersebut. kecenderungan executive heavy dalam UUDNRI 1945 merupakan suatu kenyataan ditinjau dari substansi yang ada dalam Pasal IV Aturan Peralihan UUDNRI 1945 (naskah asli) dengan catatan sebelum terbentuknya DPR, namun setelah terbentuk permasalahan terjadi pada anggota DPR yang kurang aktif ditenggarai oleh permasalahan situasi dan kondisi politik saat itu serta Presiden juga yang masih ikut campur dalam pembentukan undang-undang. setelah perubahan UUD 1945 telah terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam: (1) Pembentukan undang-undang, di mana Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1 UUD Tahun 1945) yang diikuti dengan perubahan Pasal 20 UUD 1945. Namun secara yuridis dengan mengenyampingkan hal yang politis, implikasi terhadap hal tersebut tidak menimbulkan apa-apa karena pembuatan undang-undang masih dilakukan eksekutif bersama-sama dengan legislatif, yang berbeda hanya hak memegang kekuasaan membentuk undang-undang, untuk lainnya masih mendapatkan tempat yang sama layaknya sebelum perubahan. Kata kunci: Perubahan Konstitusi, Legislatif, Eksekutif