EFEKTIVITAS UPAYA PENYELESAIAN HUKUM NON-LITIGASI PADA PINJAMAN BERMASALAH YANG BERBASIS TANGGUNG RENTENG (STUDI DI KOPERASI SERBA USAHA SETIA BUDI WANITA JAWA TIMUR DI KOTA MALANG)
Main Author: | Wibowo, Terry Maharani; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1538 |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan artikel ilmiah ini penulisan mengangkat permasalahan tentangEfektifitas Upaya Penyelesaian Hukum Non-litigasi pada Penyelesaian PinjamanBermasalah yang Berbasis Tanggung Renteng (Studi Di Koperasi Serba Usaha Setia BudiWanita Jawa Timur di Kota Malang). Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi olehmasih tingginya penggunaan dana cadangan resiko yang di gunakan oleh Koperasi SetiaBudi Wanita Jawa Timur di Kota Malang. Dimana koperasi ini dalam menjalankan unitusaha simpan pinjamnya menggunakan sistem tanggung renteng yang tidak mewajibkanpemberian jaminan kebendaan untuk mendapatkan pinjaman. Sistem tanggung rentengini di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata bagian perikatan yang memberikanposisi kreditur dalam hal ini koperasi lebih tinggi di karenakan meskipun tidakmewajibkan jaminan kebendaan untuk mendapatkan pinjaman tetapi sistem inimewajibkan memilki lebih dari satu debitur sehingga kreditur memiliki lebih dari satudebitur yang dapat di tagih bahkan kreditur dapat menagih seluruh hutangnya hanya padasalah satu debitur yang dipilih oleh kreditur. Sehingga yang di harapkan koperasi daripenggunaan sitem tanggung renteng dalam menjalankan unit usaha simpan pinjamnyaadalah memberikan kemudahan peminjaman dana kepada anggota koperasi tanpa syaratjaminan kebendaan yang tidak menimbulkan pinjaman bermasalah. Penggunaanpenyelesaian hukum non-litigasi yang di terapkan oleh koperasi berdasarkan asaskekeluargaan koperasi yang mentitik beratkan pada musyawarah mufakat untukmencapai kesepakan win-win solution dalam menyelesaikan segala permasalahan yangtimbul termasuk pinjaman bermasalah. Tetapi penggunaan metode ini masih belum berlaku sesuai dengan yang di harapan koperasi yaitu menjadikan NPL 0%. Di karenakanpenyelesaian hukum non-litigasi masih belum dapat menyelesaikan seluruh pinjamanbermasalah yang di sebabkan oleh berbagai faktor yang terjadi baik eksternal maupuninternal yang menyebabkan pinjaman bermasalah pada sistem tanggung renteng yang diterapkan oleh Koperasi Serba Usaha Setia Budi Wanita.Kata kunci: Efektifitas, Penyelesaian hukum non-litigasi, Pinjaman bermasalah,Tanggung renteng