FAKTOR - FAKTOR PENEMPATAN DALAM JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PASAL 14 HURUF C PERATURAN WALIKOTA KOTA MALANG NOMOR 64 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (STUDI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KO
Main Author: | Nikita, Bella; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1523 |
Daftar Isi:
- Penempatan jabatan dilaksanakan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki organisasi, selain itu penempatan jabatan bertujuan untuk meregenerasi sumber daya manusia dalam organisasi demi kelangsungan organisasi tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor yang dijadikan dasar penempatan dalam jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang dan hambatan dalam penempatan jabatan dan solusinya. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undangundang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kepegawaian daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya meliputi perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian, pensiun,pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggungjawab, larangan, sanksi, dan penghargaan merupakan sub-sistem dari sistem kepegawaian secara nasional. Kata Kunci : Penempatan Jabatan, Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Daerah