PERLINDUNGAN KAWASAN KARST KABUPATEN MALANG MENURUT PASAL 68 PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011-2031

Main Author: Amal, Ikhlasul; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1521
Daftar Isi:
  • Pemerintah Kabupaten Malang berencana untuk menggandeng investor dalam rangka pembangunan pabrik semen skala besar di Kabupaten Malang bagian selatan. Mengingat bahwa di Kabupaten Malang selatan merupakan daerah yang memiliki bentang alam karst yang menurut rencana tata ruang wilayah Propinsi Jawa Timur merupakan kawasan lindung geologi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui pengaturan kawasan karst di Indonesia dan bentuk Perlindungan Kawasan Karst Kabupaten Malang Menurut Pasal 68 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Menurut perda tata ruang Propinsi Jawa Timur kawasan karst merupakan kawasan lindung geologi yang dalam arahan pengelolannya yakni penetapan lahan sebagai kawasan konservasi dan tidak diizinkan untuk alih fungsi lahan serta mutlak tidak boleh dieksploitasi. Akan tetapi dalam perda tata ruang Kabupaten Malang tidak mengatur secara jelas mengenai kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi, hal ini tentu bertentangan dengan perda tata ruang Propinsi Jawa Timur karena dalam UU Tata Ruang rencana tata ruang wilayah Propinsi digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan rencana tata ruang wilayah Kabupaten. UU Tata Ruang juga memberikan kesempatan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah satu kali dalam waktu lima tahun dan dari hasil peninjauan ulang tersebut dapat berupa dilakukannya revisi terhadap rencana tata ruang wilayah bersangkutan dalam hal ini rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang. Kata kunci: perlindungan hukum, kawasan karst, peraturan daerah tata ruang