FUNGSI DAN KEWENANGAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DALAM WILAYAH KERJANYA YANG SUDAH TERDAPAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi di Kantor Kecamatan Sukun Kota Malang)

Main Author: Pramadi, Rosieta Bernadya; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1515
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum dalam hal fungsi dan kewenangan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam wilayah kerjanya yang sudah terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Kecamatan Sukun Kota Malang. Pemilihan penelitian ini berdasarkan hasil temuan penulis saat melakukan pra survey di Kantor Kecamatan Sukun Kota Malang yang dimana terdapat permasalahan yang bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan PPAT Sementara. Pelaksanaan fungsi dan kewenangan PPAT Sementara wilayah Kecamatan Sukun tidak berjalan secara utuh seperti yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dalam wilayah kerjanya yang dimana di wilayah tersebut sudah terdapat PPAT yang mempunyai dan menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan PPAT Sementara tersebut. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa faktor yang membuat camat sebagai PPAT Sementara tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara utuh. Dengan adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi camat sebagai PPAT Sementara dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi dan kewenangan yang dilakukan camat selaku PPAT Sementara wilayah Kecamatan Sukun dan apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melakukan fungsi dan kewenangan tersebut serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Kata Kunci: Fungsi dan Kewenangan, Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.