PERBANDINGAN KETENTUAN PENGHAPUSAN MEREK YANG TIDAK DIGUNAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 DAN U.S TRADEMARK LAW (Studi Kasus The Cheesecake Factory Melawan Cheese Cake Putusan Mahkamah Agung No. 407/K/PDT.SUS.HKI/2013)
Main Author: | Quina, Fahrizza Balqish; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1512 |
Daftar Isi:
- Merek dapat dihapuskan pendaftarannya apabila merek tersebut telah tidak digunakan dalam perdagangan barang dan jasa selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a UU Merek. Pengaturan tersebut sering menimbulkan permasalahan, contohnya adalah ketika merek “Cheese Cake” milik pengusaha lokal De Silva U Chandra Lai berhasil menghapus merek terkenal “The Cheesecake Factory” milik TCF Co LLC yang berasal dari Amerika Serikat. Penelitian ini meninjau Pasal 61 Ayat (2) huruf a UU Merek untuk mengetahui komponen dari pengaturan tersebut yang dapat menyebabkan permasalahan. Untuk menganalisis hal tersebut diperlukan perbandingan dengan sistem hukum negara lain, di dalam penelitian ini sistem hukum yang menjadi pembanding adalah sistem hukum mengenai penghapusan merek yang tidak digunakan di Amerika Serikat. Perbedaan ketentuan penghapusan merek yang tidak digunakan menurut UU Merek dan pengaturan di U.S Trademark Law adalah bahwa ketentuan di U.S Trademark Law mengharuskan pemilik merek untuk mengumumkan penggunaan mereknya secara berkala dengan adanya Declaration of Use, sedangkan ketentuan di UU Merek tidak, dapat disimpulkan bahwa di Indonesia tidak terdapat pengaturan mengenai pengawasan terhadap penggunaan merek sehingga terdapat kekosongan hukum di tingkat peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Kata kunci: merek, penghapusan merek, merek yang tidak digunakan, merek terkenal, The Cheesecake Factory