KENDALA PENYIDIK DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI DI POLRES MALANG KOTA)

Main Author: Irianto, Dhany Putra; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1502
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di Polres Malang Kota setelah berlakunya Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di dalam Undang-Undang No 03 Tahun 1997 yang sebelumnya mengatur tentang Perlindungan Anak dan banyak sekali yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak no 11 Tahun 2012 , penulis mengambil contoh dalam tahap penyidikan ada hal baru yang diatur di dalam UUSPPA tentang Diversi dan Restoratif justice terkait dengan penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dari hasil penelitian dengan metode yuridis empiris penulis dapat menarik kesimpulan bahwa tidak semua perkara pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak itu bisa dilakukan diversi itu semua tergantung perkara yang ditangani oleh pihak penyidik dan pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana tersebut juga ikut andil dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini jika menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, banyak faktor yang mempengaruhi hasil dari kesepakatan Diversi antara korban dan pelaku tindak pidana anak, dan pihak penyidik telah menemukan beberapa kendala penyidik dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Undang Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa semua tindak pidana yang dilakukan anak dalam pencurian dengan pemberatan tidak bisa selalu diselesaikan dengan proses Diversi dan Restoratif justice. Kata Kunci : Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, kendala penyidik, Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak