IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG ASURANSI DALAM MENDAPATKAN KLAIM ASURANSI YANG TIDAK SESUAI DENGAN POLIS ASURANSI (Studi Di Asuransi Bumiputera Tulungagung)

Main Author: Pratiwi, Kurnia Ita; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1490
Daftar Isi:
  • Polis Asuransi adalah salah satu perjanjian tertulis antara nasabah dan perusahaan asurnsi itu sendiri, perjanjian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak dengan tujuan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak. Dalam perjanjian tersebut terdapat aturan-aturanyang harus ditaat oleh masing-masing pihak yang terlibat dan jika ada pihak yang melangar aturan yang telah disepakati maka pihak tersebut akan mendapatkan sangsi atas pelangaranya tersebut. Dalam upaya mengetahui implementasi perlindungan hukum bagi tertanggung Asuransi Bumiputera Tulungagung dalam mendapatkan klaim asuransi yang tidak sesuai dengan polis asuransi serta kendala dan upaya yang dilakukan asuransi Bumiputera Tulungagung dalam memberikan perlindungan hukum bagi tertanggung asuransi dalam mendapatkan klaim yang tidak sesuai dengan polis asuransi, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dan jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan yuridis empiris Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwa Bumiputera Tulungagung dalam menjalankan kegiatannya telah sesuai dengan Pasal 4 UU tentang Usaha Perasuransian tersebut yaitu dalam butir b, bahwa Asuransi Jiwa Bumiputera Tulungagung adalah perusahaan dalam bidang asuransi jiwa yaitu bidang asuransi kesehatan, asuransi diri dan pengurus dana pensiun, Produk asuransi unit link adalah bagian dari anak produk asuransi jiwa. Jadi secara garis besar berdasarkan pasal tersebut Asuransi Jiwa Bumiputera Tulungagung dapat menjalankan kegiatan asuransi. Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Hukum, Asuransi