ANALISIS YURIDIS PRINSIP PENETAPAN GANTI RUGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Main Author: Larasati, Arlita Shinta; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1488
Daftar Isi:
  • Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun1999) tercantum mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) dalam menetapkan sanksi ganti rugi, di dalam penjelasannya ganti rugidiberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan. MenurutPeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009 TentangPedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (Perkom No. 4 Tahun 2009) yang dikeluarkan oleh KPPU khususnyadalam hal ini Pasal 47 ayat (2) huruf f tentang penetapan pembayaran ganti rugi,besar kecilnya ganti rugi ditetapkan oleh KPPU berdasarkan pada pembuktiankerugian senyatanya oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan atau disebut jugaganti rugi aktual (actual damages).Di dalam Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 Tentang Kartel SMS danPutusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Kartel Fuel Surcharge tersebutterdapat kerugian yang dialami konsumen, namun KPPU tidak memberikan sanksiganti rugi dalam amar putusannya. Selain itu, dalam upaya keberatan atas PutusanKPPU (ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung) ternyata juga terdapatperbedaan pandangan mengenai prinsip penetapan ganti rugi mengenai actualdamages dan apakah ganti rugi tersebut diberikan kepada pelaku usaha pesaing,konsumen ataukah kepada negara. Sehingga dalam penelitian ini menganalisamengenai prinsip penetapan ganti rugi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metodependekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan(comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukumprimer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakanteknik analisis deskriptif analitis dan kemudian akan diinterpretasikanmenggunakan metode interpretasi sistematis dan gramatikal.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemberian ganti rugi dalam kasuspersaingan, dalam hal ini terkait kasus penetapan harga yaitu kartel SMS dankartel fuel surcharge adalah ditetapkan berdasarkan kerugian senyatanya yangdiderita oleh pelaku usaha, oleh karena itu ganti rugi diberikan kepada pelakuusaha dan bukan konsumen akhir. Selanjutnya apabila konsumenpun menderitakerugian, maka dapat dilakukan dengan class action. Namun permasalahan yangtimbul adalah disebabkan karena adanya pengaturan hukum persaingan usaha danhukum perlindungan konsumen yang terpisah, perlu adanya persamaan pandanganantara KPPU dan Pengadilan Negeri mengenai apakah gugatan class action tersebut bisa didasarkan pada putusan KPPU. Sementara pengaturan ganti rugidalam kasus persaingan di Australia, konsumen dimungkinkan meminta ganti rugimelalui negosiasi dan/atau mengajukan ke pengadilan. Selanjutnya di AmerikaSerikat, konsumen yang dirugikan bisa mengajukan gugatan class action dan diUni Eropa dilakukan melalui consumer ADR.Kata Kunci: Persaingan Usaha, Ganti Rugi