PIHAK PEMOHON PRAPERADILAN TENTANG SAH ATAU TIDAKNYA PENYITAAN
Main Author: | Adhyaksa, Fajar Kurniawan; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1486 |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini membahas mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Berdasar pasal 77 huruf a KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahan wewenang terhadap praperadilan dalam putusannya No. 21/PUU-XII/2014 sehingga praperadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggedahan atau penyitaan. Namun penambahan wewenang ini tidak didukung oleh pengaturan terkait pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan. Sehingga timbulah kekosongan hukum terkait pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui urgensi dari pengaturan pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya dan untuk menemukan pengaturan mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa urgensi dari pengaturan pihak pemohon praperadilan ialah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik benda sitaan dan untuk mewujud kepastian hukum dalam pengaturan pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Sedangkan pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan ialah tersangka, keluarga atau kuasanya atau pihak ketiga yang berkepentingan. Kata Kunci: Praperadilan, Pihak Pemohon Praperadilan, Penyitaan