PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENARIKAN BARANG OLEH JASA PENAGIH (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 328K/PDT.SUS-BPSK/2014 DAN 572K/PDT.SUS-BPSK/2014)
Main Author: | Humairoh, Zita; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1482 |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis membahas mengenai pengaturan dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang mengikat konsumen dan pelaku usaha, terdapat beberapa klausula yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1), yaitu klausula mengenai hal tunduknya konsumen pada aturan baru, pemberian kuasa konsumen kepada pelaku usaha, pelaku usaha menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Kemudian untuk menjamin konsumen agar membayar angsuran hingga selesai, perusahaan pembiayaan membebankan objek perjanjian dengan jaminan fidusia, agar hak kepemilikan objek perjanjian berada dalam milik pelaku usaha sampai angsuran tersebut lunas, dimana jaminan fidusia tersebut harus dilakukan menurut Undang-undang Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 namun kenyataannya dalam penulisan kali ini terdapat fakta dalam yurisprudensi dan wawancara perusahaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia secara sah dan penarikan objek perjanjian pembiayaan yang merupakan objek perjanjian jaminan fidusia juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, hal tersebut bertujuan efisiensi waktu dan dana bagi perusahaan, sehingga masalah yang timbul adalah penarikan objek jaminan fidusia ketika konsumen wanprestasi, dimana perusahaan seharusnya tidak dapat menarik objek jaminan fidusia tersebut dimanapun dan kapanpun tanpa seizin pemegang objek jaminan tersebut karena jaminan fidusia tidak didaftarkan secara sah menurut Undang-undang Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999. Kata kunci: jaminan fidusia, perjanjian pembiayaan konsumen, eksekusi jaminan fidusia