PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR LAUT ILLEGAL DI SUMENEP (Studi Putusan Nomor.46/Pid.Sus/2013/PN.Smp dan Nomor.248/Pid.Sus/2013/PN.Smp.)

Main Author: Fawanis, Haris; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1469
Daftar Isi:
  • Penulisan hukum yang berjudul “PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR LAUT ILLEGAL DI SUMENEP(Studi Putusan Nomor .46/Pid.Sus/2013/PN.Smp danm Putusan Nomor .248/Pid.Sus/2013/PN.Smp.)” bertujuan untuk membuktikan dasar pertimbangan hakim putusan hakim terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir laut ilegal di sumenep yang terjadi dari kedua putusan diatas apakah sudah memenuhi aspek hukum materiil dan logika pelaran hukum yang logis. peneliti dalam menyusun penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dan bahan hukum primer, skunder dan juga tersier dalam penelitian ini disajikan dalam analisis dengan metode analisis deskriptif yang menentukan makna dari perundang-undangan yang peneliti peroleh sebagai pisau analisis pada dasar pertimbangan hakim dalam Putusan nomor 248/Pid.Sus/2013/PN.Smp atas terdakwa Mahari Bin Sa’enal dan Putusan nomor 46/Pid.Sus/2013/PN.Smp atas terdakwa Arip Bin Nakmo. Kedua putusan yang diteliti adalah putusan dengan perkara yang sama, di Pengadilan Negeri yang sama dan pada tahun yang sama juga. Ada ketidak konsistensian hakim dalam memutus kedua putusan yang sama tersebut dimana pada Putusan Nomor .46/Pid.Sus/2013/PN.Smp Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda 1 miliyar rupiah dan pada Putusan Nomor .248/Pid.Sus/2013/PN.Smp Terdakwa di jatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dari hasil yang didapat oleh peneliti dalam penelitian ini, peneliti menyetujui dengan argumen pada Putusan nomor 46/Pid.Sus/2013/PN.Smp atas terdakwa Arip Bin Nakmo, sedangkan pada Putusan nomor 248/Pid.Sus/2013/PN.Smp atas terdakwa Mahari Bin Sa’enal, peneliti tidak sependapat dengan hakim. . Kata Kunci: Dasar pertimbangan hakim, pidana lingkungan, Penambangan Pasir Laut