IMPLIKASI YURIDIS KETIADAAN KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Main Author: | Bustomi, Ahmad Yazid; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1462 |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai Implikasi Yuridis Ketiadaan Kewenangan Penghentian Penyidikan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Skripsi ini akan membahas tentang akibat hukum atas ketiadaan penghentian penyidikan oleh KPK yang didalamnya memuat tentang sistem peradilan pidana, teori tujuan hukum, tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, dan tentang komisi pemberantasan korupsi. Penulis dalam melakukan pnelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan/ Statute Approach. Bahan hukum yang digunaka oleh penulis untuk melakukan penelitian ini berupa; bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primernya adalah Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan bahan hukum sekundernya menggunakan semua bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penulis dalam pembahasannya menemukan bahwa akibat dari tidak adanya penghentian penyidikan oleh KPK mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terkait tersangka yang meninggal dunia, terhadap perkara yang tidak cukup bukti dan perbedaan penanganan perkara korupsi antara KPK dengan kepolisian ataupun kejaksaan terkait penyidikan dan penuntutan. Berdasrkan hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis berpendapat bahwa KPK SEHARUSNYA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN (SP3) dikarenakan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK bisa saja memenuhi klasifikasi untuk dihentikannya penyidikan tersebut. Kata kunci : Penghentian Penyidikan, Implikasi yuridis.