DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA AHLI WARIS TERPIDANA KORUPSI UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi di Kejaksaan Negeri Blitar)
Main Author: | Wijayanti, Dona Sri Sunardi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1455 |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian skripsi ini, peneliti membahas menganai Dasar Pertimbangan Jaksa Pengacara Negara Tidak Mengajukan Gugatan Kepada Ahli Waris Terpidana Korupsi untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negera. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya suatu aturan, namun dalam pelaksanaannya atau prakteknya masih terdapat aparat hukum yang belum memahami aturan tersebut yaitu aturan mengenai Tindak Pidana Korupsi UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait permasalahan saat terpidana kasus korupsi meninggal dunia. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat dua rumusalan masalah, yaitu sebagai berikut: (1). Apa dasar pertimbangan jaksa pengacara negara tidak mengajukan gugatan kepada ahli waris terpidana korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negera di Kejaksaan Negeri Blitar ? (2). Bagaimana upaya kejaksaan negeri Blitar sebagai jaksa pengacara negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi? Selanjutnya penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridissosiologis, jenis dan sumber data mengunakan jenis data primer dan sekunder, sedangkan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data Deskriptif Kualitatif dengan membuat Deskriptif fenomena yang diselidiki dengan melukiskan fakta secara cermat. Sedangkan analisis Kualitatif dengan cara mengolah data hasih wawancara serta studi kepustakaan yang diperoleh kemudian dianalisis secara Kualitatif untuk memperoleh data Deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian diatas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan mengenai terkait pengembalian kerugian keuangan negara oleh ahli waris, dapat dilakukan apabila terpidana korupsi sebelum meninggal dunia belum membayar uang pengganti, atau belum menjalani pidana penjara subsidiernya. Kata Kunci: Korupsi, Terpidana Meninggal, Pengembalian Keuangan Negara, Jaksa Pengacara Negara, Gugatan, Ahli Waris.