UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG TEKNIK PENYAMARAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sidoarjo)

Main Author: Batara, Nandika Agung Putra; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1452
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini penulis membahas tentang upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Hal ini dilatar belakangi karena banyaknya penyidik kepolisian yang dipidana karena melakukan penyalahgunaan wewenang saat melaksanakan teknik penyamaran ini. Selain itu juga dibahas mengenai kendala dan upaya pencegahan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran ini. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai teknik penyamaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa Kendala yang dihadapi Satreskoba Polres Sidoarjo dalam melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran, yakni karena adanya kendala internal dan eksternal. Kendala internal ini muncul berasal dari dalam diri tiap petugas yang melaksanakan tugas penyamaran, sedangkan kendala eksternal ini muncul berasal dari luar diri petugas yang melaksanakan tugas penyamaran. Kemudian upaya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika dilakukan dengan mengunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya pencegahan preventif ini dilakukan dengan melakukan tindakan yang bersifat pembinaan, pendidikan, pengarahan dan ancaman sanksi. Sedangkan upaya pencegahan represif ini dilakukan dengan melakukan penerapan sanksi pidana, sanksi disiplin maupun sanksi kode etik profesi Polri. Kata kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Teknik Penyamaran, Tindak Pidana Narkotika