PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK LUAR KAWIN (Analisis terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan Hak Asasi Manusia Anak)

Main Author: Fachroni, Ferdian Febri; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1449
Daftar Isi:
  • Anak merupakan generasi penerus sekaligus pewaris tanah air yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada pasangan suami istri dalam suatu ikatan perkawinan. Setiap anak memerlukan perlindungan hukum. Tidak hanya anak sah, anak luar kawin juga membutuhkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun undang-undang tersebut tidak mengatur perlindungan anak luar kawin secara spesifik sehingga undang-undang tersebut belum dapat melindungi hak asasi anak luar kawin secara menyeluruh. Perlindungan hukum yang paling dibutuhkan oleh anak luar kawin adalah pengakuan oleh orang tuanya. Namun tidak sedikit orang tua yang tidak mau mengakui anak luar kawinnya. Beberapa pasal justru dapat mencederai hak asasi manusia pada anak luar kawin karena tidak dapat diterapkan, misalnya hak untuk mendapat akta kelahiran dengan nama kedua orang tua dan hak untuk diasuh oleh orang tua kandungnya. Penulis berkesimpulan bahwa Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah melindungi setiap anak dengan maksimal karena telah mengatur hak-hak anak secara jelas, namun undang-undang tersebut masih memerlukan perubahan dan penambahan substansi mengenai anak luar kawin, terutama anak zina dan anak sumbang, agar hak asasi manusia pada anak luar kawin juga tidak terkesampingkan. Kata kunci: perlindungan, perlindungan anak, anak, anak luar kawin, hak asasi manusia