KEWENANGAN NEGARA INDONESIA DALAM PENENGGALAMAN KAPAL ASING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN WILAYAH DAN SUMBER DAYA PERIKANAN
Main Author: | S, Amelia Rahmi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1445 |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan terkait Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing yang dilakukan oleh Indonesia, sebagai upaya melindungi kedaulata laut Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya IUU Fishing yang kian hari semakin meresahkan Indonesia. Permasalahan yang diambil oleh penulis dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan hukum negara Indonesia sebagai negara Pantai dalam mengatur kegiatan penangkapan ikan ilegal dikaitkan dengan United Nations Convention on Law of The Sea 1982 serta apakah Indonesia memiliki kewenangan hukum dalam Penenggalaman Kapal Asing sebagai Upaya Perlindungan Wilayah dan Sumber Daya Perikanan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan case approach dan statute approach. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis dari studi kepustakaan dengan tujuan memperoleh data-data dari buku yang dapat menjawab permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis telah memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Kebijakan Penenggelaman Kapal asing yang dilakukan oleh Indonesia merupakan upaya untuk melindungi kedaulatan laut dan mengurangi adanya IUU Fishing, kemudian kebijakan ini telah sesuai dengan United Nations Convention on Law of The Sea 1982 sebagai acuan Indonesia dalam mengambil setiap keputusan yang ada mengenai wilayah laut Indonesia. Dasar hukum dari kebijakan ini berdasar pada pasal 73 United Nations Convention on Law of The Sea 1982, serta Pasal 69 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kata Kunci : Penenggelaman Kapal Asing, United Nations Convention on Law of The Sea 1982, Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Kedaulatan