PENANGANAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT DI DESA NGADAS KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG

Main Author: Chintya M, Ottik; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1433
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pelaksanaan pembagian warisan menurut Hukum Waris Adat di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Hal ini dilatarbelakangi dengan perkawinan beda agama antara Agama Islam, Agama Hindu dan Agama Budha dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Perkawinan beda agama mempunyai dampak yang begitu besar terhadap pelaksanaan pembagian waris. Dalam upaya menganalisis pembagian warisan, metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosio-antropologis, mengkaji dan menganalisis permasalahan pembagian warisan di Desa Ngadas yang dikaji secara yuridis dengan melihat fakta sosio-antropologis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pembagian warisan di Desa Ngadas didasarkan pada Hukum Adat karena pembagian waris tersebut dilakukan secara turun temurun dan dianggap selalu bisa mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat Desa Ngadas. Proses pewarisan menurut Hukum Adat dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap sebelum si pewaris meninggal dunia dan tahap setelah pewaris meninggal dunia. Dalam pelaksanaan pembagian waris ini terdapat suatu permasalahan yang timbul apabila salah satu ahli waris menginginkan pembagian waris menurut Hukum Agama Islam, apakah penyelesaian warisan tetap menggunakan Hukum Adat atau Hukum Islam. Dalam tahap sebelum si pewaris meninggal dunia pembagian warisan disebut dengan hibah sedangkan setelah meninggal dunia pembagian warisan di bagi secara merata. Dan jawaban dari permasalahan di atas bahwa pembagian waris tetap menggunakan Hukum Adat. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, maka perlu kiranya dalam pembagian warisan dilakukan secara tertulis karena untuk menjaga terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari bagi pihak yang bersangkutan baik berupa akta dibawah tangan maupun akta otentik. Kata Kunci : Warisan ; Pewaris ; Hukum Waris Adat ; Hukum Waris Islam