KENDALA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM (Studi di Polres Blitar Kota)
Main Author: | Anugrah, Ridwan; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1431 |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Kendala penyidik dalam mengungkapTindak Pidana perjudian sabung ayam.Permasalahan yang terjadi di Polres Blitar Kota yang terasa sulit untuk membongkarsarang perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kota Blitar yang masihberaktifitas hingga sekarang. Kasus perjudian sabung ayam memang bukanlah perkarayang asing bagi masyarakat. Terkait dengan pengungkapan perjudian sabung ayamterdapat keganjalan yang dirasakan oleh Polres Blitar Kota yang mana dari dataobservasi yang telah di lakukan di Polres Kota Blitar selama kurun waktu 5 tahuntahun terakhir, tidak ada satupun kasus judi sabung ayam yang terungkap.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindakpidana sabung ayam, kendala yang dihadapi penyidik Polres Blitar Kota dalammengungkap tindak pidana sabung ayam serta mengetahui upaya yang telah dilakukanoleh penyidik Polres Blitar Kota dalam mengungkap tindak pidana perjudian sabungayam.Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalahPendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untukmengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedomanpada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yangtimbul. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah didalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untukmendapatkan fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnyapada pengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah.Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian sabung ayam ini antaralain, karena faktor hobi, faktor pengangguran, faktor ekonomi, serta faktormasyarakat, keempat faktor tersebut menjadi penyebab terjadinya perjudian sabungayam di wilayah Blitar.Kendala yang dihadapi oleh penyidik Polres Blitar Kota yaitu adanya komunitassabung ayam yang solid, tidak adanya laporan atau aduan dari masyarakat setempat,kesadaran hukum dimasyarakat tergolong masih rendah serta adanya peran darioknum aparat.Upaya yang dilakukan oleh penyidik Polres Blitar Kota guna mengungkap tindakpidana perjudian sabung ayam yaitu menberikan penyuluhan kepada masyarakat agarmasyarakat mengetahui akibat hukum dan kesadaran hukum di masyarakat menjaditinggi, memberikan efek jera kepada pemain dan penyelenggara perjudian sabungayam. serta memberikan sanksi atau penindakan yang tegas apabila ada oknum aparat.Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana, Perjudian, Sabung Ayam