IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. HARDJONO S. PONOROGO

Main Author: Ratamsyah, Ferdy; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1409
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang retribusi pelayanan kesehatan terhadap pasien tidak mampu atau miskin. Permasalahan yang terjadi karena terdapat beberapa permasalahan terhadap sistem pelayanan kesehetan masyarakat terhadap pasien miskin maupun tidak mampu yang terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pada dasarnya retribusi pelayanan kesehatan terhadap pasien miskin tidak dikenakan biaya dan retribusi yang dilakukan pihak Rumah Sakit terhadap pasien miskin ditanggung oleh pihak Pemerintah Daerah, selain itu dalam suatu peraturan perundang-undangan pun juga sudah dijelaskan serta juga terlaksana pada berbagi daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan terhadap pasien hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan peraturan retribusi pelayanan kesehatan. Implementasi peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan terhadap pasien miskin dipengaruhi oleh faktor kepersertaan, mekanisme pelayanan dan pendanaan. Dalam menangani permasalahan retribusi pelayanan kesehatan terhadap pasien miskin terdapat beberapa hambatan, dari hambatan internal yaitu proses administrasi untuk mendapatkan program pelayanan kesehatan, minimnya tenaga medis dan non medis rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, kurangnya fasilitas kesehatan pasien, ketidakjelasan pembiayaan kesehatan. Hambatan eksernal yaitu masyarakat miskin yang berada di Kabupaten Ponorogo rata-rata memiliki SDM yang rendah. Upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mengatasi hambatan eksternal yaitu Pemerintah melalui Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi dan pendataan untuk kepentingan warga miskin dalam memperoleh jaminan kesehatan, kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah untuk menambah tenaga medis dan nonmedis, Kewenangan Rumah Sakit Umum dalam prasarana dan fasilitas yang diberikan setiap tahun sesuai dengan aturan, Pemerintah atau Pemerintah Provinsi dan/atau kelompok khusus dalam retribusi pelayanan kesehatan sesuai aturan. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi hambatan eksternal denganmembuat sitem informasi yang terpadu dan juga membangun sosialisasi. Kata Kunci : Retribusi Pelayanan kesehatan, Masyarakat Miskin