PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang

Main Author: Rahmawati, Rizky; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1396
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang terjadi karena terdapat Pegawai Negeri Sipil yang masih melakukan pelanggaran disipli berat, pada dasarnya setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dapat diduga melakukan pelanggaran disiplin apabila melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Kewajiban dan Larangan. Macam atau jenis penjatuhan hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai dan pemberhentian tidak dengan hormat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin berat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, dan Untuk mengetahui, menemukan dan menganalisis hambatan dan solusi dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Dalam hambatan pelaksanaan ini terdapat hambatan internal dan hambatan ekternal. Solusi dalam menangani hambatan dalam penjatuhan hukuman disiplin berat yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas bilamana seseorang melakukan pelanggaran, memberikan pertemuan setiap bulannya untuk diberikan motivasi, diadakannya pembinaan disiplin pegawai, dan tidak perlu menunggu lama untuk hasil keputusan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggaran. Kata kunci: Penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin berat, Pegawai Negeri Sipil