PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG “PAJAK DAERAH” GUNA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DARI SEKTOR PAJAK RESTORAN. (Studi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)

Main Author: Pratama, Reza Satya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/137
Daftar Isi:
  • REZA SATYA PRATAMA, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Maret 2013, Pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Restoran ( Studi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang ) , Agus Yulianto, SH. MH; Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Restoran dan faktor apasajakah yang mendorong, menghambat dan solusi dalam Pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Restoran. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui upaya pelaksanaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dalampelaksanaan pasal 12 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang “Pajak Daerah” terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Malang. Dan untuk mengetahui, menganalisis, dan menemukan faktor-faktor yang mendorong, menghambat, dan solusi dalam pelaksanaan pasal 12 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang “Pajak Daerah” terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Metode pendekatan yang digunakan didalam penulisan ini adalah metode Yuridis Empiris. Lokasi penelitiannya berada di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dengan alasan bahwa Dinas tersebut adalah lembaga yang berwenang untuk menangani Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari sektor Pajak Daerah yang ada di Kota Malang, sehingga diharapkan dapat ditemukannya data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah Jenis data primer, adalah data dan Informasi yang diperoleh atau diterima dari hasil penelitian atau narasumber dengan melakukan studi di lapangan, dan jenis data sekunder, Studi kepustakaan yang diperoleh dari dokumentasi di lokasi penelitian, perpustakaan serta hasil penelusuran di internet. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan intansi DinasPendapatan Daerah Kota Malang yang terkait dengan permasalahan yang akanditeliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis yaitudengan cara menggambarkan keadaan-keadaan dari obyek yang diteliti di lapangan kemudian diambil kesimpulan dan kejelasan yang merupakan hasil analisis berdasarkan kenyataan dari permasalahan yang ada. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang yang berhubungan dengan pelaksanaan pasal 12 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang “ Pajak Daerah” terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran yaitu Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penarikan pajak, pembukuan serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan guna penarikan pajak yang berasal dari sektor pajak restoran, hal ini ditujukan untuk meningkatkan dan menerapkan pasal 12 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang “Pajak Daerah” di Kota Malang. Dengan dilakukannya upaya-upaya tersebut maka diharapkan PAD yang diperoleh dari pajak khususnya sektor pajak restoran, dapat memberi masukan yang besar bagi daerah Kota Malang, dengan pemasukan yang banyak diperoleh oleh Dinas Pendapatan Daerah hal ini diharapkan dapat membantupeningkatan PAD Kota Malang sehingga Kota Malang dapat maju dan berkembang. Sedangkan mengenai faktor pendorong peningkatan PAD di Kota Malang, yaitu dengan adanya kesadaran dari para wajib pajak untuk membayar pajak restoran, maka pelaksanaan pasal 12 tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka dengan segera PAD kota Malang juga meningkat, selain dengan adanya kesadaran para wajib pajak, faktor yang lainnya adalah dengan kemudahan serta sarana dan prasarana yang diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan pasal 12 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang “Pajak Daerah”, maka para wajib pajak tidak merasa keberatan melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Sedangkan faktor penghambat peningkatan PAD biasanya disebabkan oleh para wajib pajak itu sendiri yang keberatan dalam pembayaran pajak. Banyak dari para wajib pajak yang merasa nilai pajaknya terlalu tinggi, wajib pajak tidak melakukan pembukuan pendapatan, dan wajib pajak dalam membayar pajak, terlambat atau tidak tertib waktu. Hal tersebut dapat menghambat pemasukan PAD. Oleh karena itu untuk solusi agar PAD terus berkembang maka Dinas Pendapatan Daerah lebih melakukan pemantauan terhadap wajib pajak dalam membuat laporan penjualan atau pembukuan, bagi wajib pajak yang tidak tertib waktu dalam membayar pajak, Dinas Pendapatan Daerah dalam hal ini sub bagian penagihan, dapat datang langsung kelokasi untuk mempermudah para wajib pajak tersebut untuk memenihi kewajibannya serta Dinas Pendapatan Daerah dapat menjelaskan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak pun mendapatkan informasimengenai pajak dan dipermudah dalam melakukan pembayaran. Dengan adanya solusi tersebut diharapkan pemasukan yang berasal dari pajak restoran bisa berkembang lebih baik dan dapat memberikan pemasukan pajak daerah yang besar bagi daerah Kota Malang, hal itu diharapkan dapat memberikan konstribusi yang besar sehingga bisa membantu meningkatkan PAD Kota Malang. Sehingga Kota Malang dapat menjadi berkembang dan lebih maju untuk kedepannya nanti