DASAR PERTIMBANGAN PENYIDIK MENOLAK DAN MENERIMA PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA PERKOSAAN ANAK (STUDI DI POLRESTA MALANG)

Main Author: Cahyani, Nike Dwi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1361
Daftar Isi:
  • Berlatar belakang karena banyaknya jumlah kasus perkosaan anak dan adanya penangguhan penahanan yang diterima dan ditolak oleh penyidik terhadap tersangka perkosaan anak, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan penyidik menolak dan menerima penangguhan penahanan terhadap tersangka perkosaan anak di Kepolisian Resort Malang Kota, serta untuk mengkaji dan menganalisis kendala yang dialami penyidik Polresta Malang dengan menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka perkosaan anak. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis dengan pengumpulan data wawancara yang menggunakan populasi dan sampel yang dilakukan dengan teknik purposive sample. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan yaitu dikhawatirkan tersangka tidak kooperatif, merubah barang bukti, atau merubah keadaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sedangkan alasan penyidik menerima penangguhan penahanan adalah jika tersangka masih kuliah atau menempuh pendidikan, tersangka mau menikahi korban, dan tersangka masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Kendala yang dialami oleh penyidik Kepolisian Resor Malang Kota dengan menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka perkosaan anak adalah ada pada pimpinan atau Kapolres. Karena pimpinan lah yang memutuskan menolak atau menerima penangguhan penahanan tersangka perkosaan anak. Kata kunci : Pertimbangan, penyidik, penangguhan penahanan, perkosaan anak.