EFEKTIFITAS PENEGAKAN PASAL 5 AYAT 3 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TERHADAP PENJUALAN MINUMAN KERAS OPLOSAN DI KOTA MALANG (STUDI KASUS DI KOTA MALAN

Main Author: Choirudin, Ferry; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1348
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan mengetahui efektivitas penegakan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Terhadap Penjualan Minuman Keras Oplosan di Kota Malang. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya jumlah penjual minuman keras jenis oplosan di Kota Malang. Hal ini berjalan seiring dengan bertambahnya tingkat konsumsi minuman keras oplosan di Kota Malang. Sementara, Pemkot Malang tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap para penjual minuman keras oplosan karena tidak ada peraturan daerah maupun undang-undang yang menyebut secara eksplisit larangan menjual minuman keras oplosan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengolah data primer dan skunder yang bersumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang dan hasil survey langsung kepada para penjual minuman keras oplosan di wilayah Kota Malang. Pendekatan yuridis empiris digunakan untuk menjawab rumusan masalah yakni tentang efektivitas penegakan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 dan kendala apa yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang dalam melakukan penanganan terhadap para penjual minuman keras oplosan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan penjualan minuman keras di Kota Malang khususnya Pasal 5 Ayat 3 tidak efektif untuk menjadi payung hukum yang mengatur secara teknis penjualan dan peredaran minuman keras oplosan di Kota Malang. Sebab, peraturan daerah ini tidak memuat pasal-pasal yang mengatur tentang penjualan dan peredaran minuman beralkohol jenis oplosan di Kota Malang. Akibat tidak adanya aturan yang jelas tentang minuman keras oplosan membuat para petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengaku selalu merasa khawatir tindakan tegas yang mereka ambil di lapangan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor Nomor 5 Tahun 2006 ini harus segera direvisi karena terbukti tidak menjawab perkembangan terbaru tentang penjualan dan peredaran minuman keras khususnya minuman keras oplosan di Kota Malang.