PELAKSANAAN DIVERSI PADA PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Di Polres Kota Kediri)

Main Author: Setiawan, Aris; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1347
Daftar Isi:
  • Adanya banyak kasus anak yang behadapan dengan hukum yang kemudian dijatuhi hukuman pidana. Hal tersebut menimbulkan setigma yang buruk dalam perkembangan anak. Untuk melindungi anak dan menghindari efek tersebut Standart Minimum Rules For The Administration Of Juvenile Justice (Beijing Rule) telah memberikan pedoman sebagai upaya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan untuk tidak meneruskan melalui peradilan pidana atau dengan mengembalikan kepada orang tua/masyarakat dan bentuk kegiatan sosial lainnya. Solusi penyelesaian untuk menangani anak yang melakukan tindak pidana tersebut adalah dengan diversi yang berdasarkan pendekatan restorative justice. Yang mana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) bagaimana pelaksanaan diversi pada penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana? (2) Apa kendala dan upaya penyidik dalam mengatasi pelaksanaan diversi?. Kemudian jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Polres Kota Kediri. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden. Data sekunder diperoleh studi kepustakaan, studi dokumen dan studi internet. Teknik analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif dan definisi operasional yang digunakan yaitu diversi, anak dan penyidik. Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa pelaksanaan diversi di Polres Kota Kediri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam melaksanakan diversi masih belum berjalan dengan baik. dikarenakan dalam pelaksanaannya masih terhadap beberapa kendala, yaitu kendala internal dan kendala eksternal.Kata kunci : pelaksanaan, diversi, anak.