PELAKSANAAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI DI POLRES KEDIRI)
Main Author: | Roliansyah, Herdys Yoga; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1342 |
Daftar Isi:
- Setiap anggota penegak hukum Polri pasti diikat oleh aturan atau undang-undang sebagai acuan dalam bertindak. Aturan-aturan yang mengikat Polri diantaranya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya. Tujuan penelitian ini yaitu 1) Mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Kediri dan 2) Menganalisis hambatan yang dihadapi dalamPasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Kediri dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji pelaksanaan pasal 7 peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia. Proses pemilihan subjek penelitian dalam rangka untuk pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik snowball sampling. Teknik snowball sampling atau teknik bola salju yaitu memulai dari satu menjadi makin lama makin banyak. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya diolah mengggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan memperhatikan data primer dan sekunder hasil penelitian kemudian dikelompokkan, dihubungkan dan dibandingkan dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan penegakan kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk pelanggaran disiplin anggota yaitu meliputi menghindari tanggung jawab tugas, penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melakukan pungutan liar, tidak menaati peraturan (perceraian tanpa izin), perselingkuhan, kelalaian pengawasan tahanan, kelalaian tahanan bunuh diri dan meninggalkan tanggung jawab tugas. Sementara hukuman disiplin dijatuhkan oleh Ankum dan/atau Atasan Ankum dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, menunda kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan jabatan, dan penempatan dalam di tempat khusus paling lama 21 hari. Hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap disiplin anggota polri di Polres Kediri adalah korban sedikit dan bahkan jarang sekali mau melaporkan pelanggaran peraturan disiplin anggota polri yang dilakukan oleh anggota polri secara langsung, sulit memperoleh keterangan dari masyarakat/ saksi umum dalam proses pemanggilan anggota polri yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin anggota polri, jika yang melakukan pelanggaran berpangkat tinggi harus dilakukan secara resmi artinya harus ditandatangani Kabit Propam dan diketahui oleh Ankum, dan dalam proses pemeriksaan, saksi maupun korban tidak dapat dipaksa dalam memberikan keterangan.