PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP WAJIB PAJAK PENGHASILAN YANG MELAKUKAN PELANGGAARAN PERPAJAKAN (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng)
Main Author: | Istigoni, Nadiah Evi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1335 |
Daftar Isi:
- Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng, (2) Apa saja hambatan dan solusi dalam penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi adiministrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan. Tujuan penelitian ini (1) Mendeskripsikan dan menganalisis penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng, (2) Menganalisis hambatan dan solusi penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode Yuridis Empiris. Lokasi penelitiannya berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng dengan alasan bahwa Kantor tersebut mempunyai wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran perpajakan, yang diteliti oleh peneliti yaitu tentang penerapan sanksi administrasi terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran, sehingga diharapkan dapat ditemukannya data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah jenis data primer, adalah data dan informasi yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lapangan, dan jenis data sekunder, Studi kepustakaan yang diperoleh dari dokumentasi di lokasi penelitian, perpustakaan, serta hasil penelusuran di internet. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan Kepala seksi pengawasan dan konsultasi, serta Account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng dapat terlihat banyak wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti adanya wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang seharusnya, dan tidak mendaftarkan diri untuk menjadi wajib pajak ketika penghasilan ketika penghasilan yang didapat sudah melebihi batas bawah perolehan penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Untuk mengatasi masalah tersebut salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penerapan sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan. Penerapan sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan perlu mendapatkan perhatian serius, sehingga dapat meminimalisir tindakan wajib pajak yang tidak patuh dalam arti tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan perpajakan yang berlaku. Hal itu masih menunjukkan banyaknya wajib pajak yang melakukan pelanggaran di bidang perpajakan salah satunya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak. Namun hambatan tersebut dapat diatasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan, dan pendekatan konseling atau konsultasi untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi, memecahkan permasalahan wajib pajak, dan memudahkan menerapkan proses pemberian sanksi administrasi, agar memberikan efek jera terhadap wajib pajak penghasilan yang melakukan pelanggaran dalam perpajakan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kerja sama antara petugas pajak dengan wajib pajak sangat di perlukan, sehingga wajib pajak tidak ada yang dirugikan karena dikenakan sanksi administrasi dan terciptanya keadaan yang harmoni antara wajib pajak dan petugas pajak Kata Kunci : Penerapan, sanksi administrasi, Wajib Pajak. Pelanggaran Perpajakan