JAMINAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH NEGATIF BERTENDENSI POSITIF

Main Author: Oeloem, Fitroh
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1332
Daftar Isi:
  • Abstract Land is part of the earth which have lot onlanding, and which have functions for human includeed general is beeing life. Land is the very important for human so that government need to organize it until the land can bring prosperity and well being for human as national. In principle the certificate document to proof of authority edition by the land of office, which obtain as evidence device which forceful about physical data and juridical data a piece of land.The purpose of this writer is to know how the strength of certificate as a basis authority ownership of land, to know and analyze how the certain of law after edition of certificate rights holders. The research method is normative juridical constitution approach and conceptual approaches. The result of this research is to getting the answer for the problem the realization of the raise. Main feature of this system is that registration of land or registration authority above land to ccertify with perfect that the name is registered in the book of land is can not to dispute although he is not, system negative tendency to positive be of our land in the future should choose a positive system, in order that created certainly law which which based on anvil by good determination (the truth kind formal as well as material) and Nemo Plus Jurist. So that the registration will be held by the state with principles of owner registered not protected by the law did not have evidence sufficient strength of a piece of land. Key words: the collateral of law certainly, certificate, authority of land Abstrak Tanah adalah bagian bumi yang berada dibagian atas dari daratan, dan yang berfungsi ganda bagi manusia termasuk makluk hidup pada umumnya, begitu pentingnya tanah bagi manusia oleh karena itu pemerintah perlu mengaturnya sehingga tanah dapat membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi manusia sebagai warga negara. Pada prinsipnya sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis atas sebidang tanah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan sertifikat sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum setelah terbitnya sertifikat bagi pemegang hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diperoleh jawaban terhadap permasalahan yang diangkat.Bahwa dalam sistem positif, suatu sertifikat tanah yang diberikan berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu-satunya tanda bukti hak atas tanah. Ciri pokok sistem ini adalah bahwa pendaftaran tanah/pendaftaran hak atas tanah menjamin dengan sempurna bahwa nama yang terdaftar dalam buku tanah adalah tidak dapat dibantah, kendatipun ia ternyata bukan pemilik yang berhak atas tanah tersebut. Memang seharusnyalah kelemahan dari sistem negatif bertendensi positif ini diakhiri dan pendaftaran tanah kita kedepannya haruslah memilih sistem positif, agar tercipta kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pemegang sertifikat hak atas tanah, tentunya pemohon hak yang berdasarkan dan atau dilandasi oleh itikad baik (kebenaran baik formil maupun materil) dan Nemo Plus Juris. Kata kunci: jaminan kepastian hukum, sertifikat, hak atas tanah