TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Main Author: | Umam, Sholihul; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1326 |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hak waris anak luar kawin berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai- nilai ke-Tuhanan. Ini tercermin dari sumber hukum tertinggi negara Indonesia yaitu Pancasila. Pada sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jaminan dan perindungan hukum terhadap hak beragama dan beribadat sesuai agamanya tersebut dituangkan pada Pasal 29 ayat (2) UUDNRI tahun 1945. Setiap peraturan apa pun bentuknya tidak boleh melanggar ketentuan ketentuan Pasal ini. Kompilasi Hukum Islam merupakan hukum Islam yang telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia. Kompilasi Hukum Islam menjadi acuan Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara di bidang keperdataan Islam. Berdasarkan analisis dalam penelitian ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bertentangan dengan Pasal 100 dan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam. Putusan tersebut tidak melindungi hukum Islam di bidang pewarisan anak luar kawin. Dengan demikian Putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUDNRI tahun 1945. Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hak waris, anak luar kawin, hubungan keperdataan (nasab), Kompilasi Hukum Islam.