PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA BALIKPAPAN DALAM PENINDAKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN POHON GAHARU DI KAWASAN HUTAN LINDUNG SUNGAI WAIN

Main Author: Hapsari, Gita Ayu; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1324
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang tindakan yang dilakukan oleh Satuan Pengamanan Hutan Lindung Sungai Wain dan alasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak dilibatkan dalam penindakan tindak pidana pencurian pohon Gaharu di Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain. Tindak pidana pencurian pohon gaharu di Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain merupakan perbuatan yang dilarang. Hal itu dikarenakan pohon gaharu merupakan salah satu jenis tumbuhan yang dilindungi akibat banyaknya tindakan penebangan secara illegal untuk diambil damar dan kayunya. Dalam penindakan kasus pencurian pohon gaharu di Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, secara hierarki PPNS merupakan salah satu pihak yang dilibatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan juga ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain. Akan tetapi, berdasarkan data kasus pencurian pohon gaharu tahun 2010-2014, PPNS tidak dilibatkan dalam penindakan kasus tersebut serta terdapat beberapa kasus diantaranya pelaku dibebaskan setelah dilakukan pembinaan tanpa diserahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang oleh Satuan pengamanan Hutan Lindung. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan mengetahui kejadian sebenarnya di lapangan apakah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengetahui tindakan apa saja yang dilakukan oleh Satuan Pengamanan Hutan Lindung Sungai Wain dan juga mengetahui alasan tidak dilibatkannya PPNS dalam Penindakan Pencurian Gaharu. Kata kunci: Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pencurian, Pohon gaharu, Hutan Lindung Sungai Wain.