PENERAPAN PAJAK KONSER BERDASARKAN PASAL 22 AYAT (2) HURUF B PERATURAN DAERAH NO. 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA MALANG (STUDI DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KANTOR PELAYANAN PAJAK KOTA MALANG)
Main Author: | Setyawan, Arief Andy; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1311 |
Daftar Isi:
- Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Penerapan pajak konser berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Malang dapat diketahui bahwa penetapan besarnya tarif Pajak Hiburan tentu saja dilakukan dengan pertimbangan apakah jenis hiburan tersebut bertentangan dengan nilai budaya bangsa Indonesia ataupun dengan nilai-nilai sosial yang ada. Sedangkan cara menghitung besaran pokok Pajak Hiburan di kota Malang dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. (2) Bentuk sanksi atas pelanggaran Pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Malang tentunya disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi dan atas kesepakatan serta sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kalau seandainya pelanggaran yang dilakukan tersebut bisa diatasi dengan sanksi administratif maka sanksi tersebut diselesaikan secara administratif, namun jika pelanggaran yang dilakukan terlalu berat dan mengarah pada sanksi pidana tentunya juga harus berurusan dengan pihak kepolisian dan diberikan sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut. Kata Kunci : Pajak Konser, Peraturan Daerah, Pajak Daerah